Rabu, 06 Februari 2013

Produk Kesejahteraan Karyawan

Adalah produk asuransi jiwa yang mengkombinasikan Investasi yang dikelola secara profesional dan Proteksi hingga tertanggung berusia 99 tahun.

Kegunaan utamanya adalah memberikan proteksi jiwa, tabungan di masa depan atau tabungan di hari tua.

Merupakan produk sederhana dan flexible didalam pembayaran premi dan didesain untuk dapat selalu menyesuaikan dengan kebutuhan financial anda sepanjang waktu.



Produk yang sangat tepat untuk investasi jangka panjang dimana bagi suatu perusahaan dapat digunakan untuk menyiapkan pemberian pesangon dan penghargaan sesuai masa kerja karyawan di perusahaan.

Program ini ditawarkan secara otomatis atau sukarela kepada karyawan. Secara otomatis berarti perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta asuransi, secara sukarela berarti bahwa karyawan secara tidak dipaksa ikut dalam program asuransi Dana Pesangon yang ditawarkan oleh PT. Panin Life Indonesia, dengan cara pemotongan gaji untuk pembayaran preminya.

Pembayaran premi dapat bisa berasal dari pihak perusahaan sebesar 100 % atau pihak perusahaan membayar 50 % & karyawan 50 %, atau 100% karyawan.

Dalam hal Perusahaan sebagai pembayar premi (baik 100% ataupun 50%) maka :
Apabila karyawan meninggal dunia dan karyawan tersebut masih mempunyai hutang kepada perusahaan, maka Uang Pertanggungan dari Program Asuransi Jiwa & Investasi Karyawan ini dapat digunakan untuk melunasi semua kewajiban tersebut.

PT. Panin Life Indonesia akan mengirimkan seluruh hasil investasi dari karyawan yang bersangkutan kepada perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat digunakan sebagai Pesangon Karyawan, atau kepentingan lainnya apabila hasil investasi telah melebihi dari Dana Pesangon yang seharusnya dibayarkan.Pesangon Karyawan, atau kepentingan lainnya apabila hasil investasi telah melebihi dari Dana Pesangon yang seharusnya dibayarkan.

MANFAAT PROGRAM KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. PANIN LIFE INDONESIA

Bagi Perusahaan
  1. Menciptakan akumulasi dana untuk cadangan pembayaran dana hari tua dan pesangon karyawan (atau dapat mengacu pada UU. No.13 tentang Ketenagakerjaan RI).
  2. Mengurangi dampak terganggunya cash flow bila terjadi pemberhentian/pengunduran diri karyawan secara bersamaan.
  3. Pengelolaan dana yang terpisah dengan dana ekspansi perusahaan.
  4. Pengelolaan profesional oleh pihak ketiga.
  5. Meningkatkan image, dimana Perusahaan memperhatikan kesejahteraan para karyawan.
  6. Meningkatkan loyalitas dan kualitas kerja karyawan, pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas perusahaan.
  7. Mengurangi risiko kerugian bagi Perusahaan yang mungkin timbul akibat meninggalnya karyawan tersebut.
  8. Memperhatikan dan menarik karyawan yang berkualitas.

 

Bagi Karyawan
  1. Ketenangan dalam bekerja karena perusahaan telah mempersiapkan dana untuk kesejahteraan hari tua.
  2. Lebih focus dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas karyawan karena merasa mendapatkan penghargaan lebih dari perusahaan
  3. Polis dapat dipindah tangankan, sehingga atas persetujuan perusahaan, Karyawan dapat membawa & meneruskan polis dalam hal karyawan pindah kerja.
  4. Dapat memiliki program investasi untuk persiapan hari tua yang sesuai dengan kemampuan keuangan karyawan dalam hal karyawan membeli sendiri pogram ini dengan metode pemotongan gaji langsung.


NB :
Minimum Premi Rp 100.000 ,- / Bulan .
Untuk info lebih lanjut bisa hubungi hp : 081804262321 atau email : taufik1903@gmail.com
Layanan kami bisa seluruh indonesia dan setiap jam kerja.

0 komentar:

Posting Komentar