Rabu, 06 Februari 2013

Produk Multilinked Syariah

Rencanakan keuangan Anda dan keluarga dengan produk unit link kami yang menerapkan prinsip syariah. Lewat produk ini, Anda mendapatkan sejumlah kenyamanan, kemudahan dan keuntungan.

Kenyamanan dalam perlindungan :
  1. Perlindungan sampai usia 80 tahun dengan manfaat Tabarru’, yang dapat Anda tentukan sendiri sesuai  dengan kebutuhan. 
  2. Pembayaran manfat Tabarru’ dan hasil investasi akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi. 
  3. Pembayaran iuran peserta fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
  4. Adanya pembagian atas “surplus underwriting” untuk peserta, perusahaan dan Dana Tabarru’.
Perlindungan tambahan bagi Anda:
  1. Perlindungan asuransi jiwa tambahan (Additional Life Cover). 
  2. Perlindungan akibat kecelakaan dan kehilangan anggota badan (Accidental Death and Dismemberment).
  3. Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit akibat apapun atau rawat jalan (Medical Benefit). Santunan pembayaran manfaat pertanggungan jika nasabah terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Crisis cover, Additional Crisis Cover). 
  4. Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit untuk penyakit atau kondisi apapun serta dioperasi, termasuk perawatan ICU / ICCU dan di rumah sakit di Eropa / Amerika Serikat (Hospital Cash & Surgical). 
  5. Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis. (Waiver of Premium , Waiver of Premium Plus) 
  6. Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Payor Benefit).

Contoh :
Iuran Tabarru’ Rp 300.000 ,- / bulan selama 10 thn
Ilustrasi Perkembangan Keuangan Nasabah


NB :
  • Minimum Premi Rp 251.000 ,- / Bulan (Sudah termasuk Investasi).
  • Untuk info lebih lanjut bisa hubungi hp : 081804262321 atau email : taufik1903@gmail.com
  • Layanan kami bisa seluruh indonesia dan setiap jam kerja.


0 komentar:

Posting Komentar